• Rabu, 17 September 2025

Putusan Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup di PT Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor; Pidana Denda Rp 85 Miliar untuk Pipit Mutiara Jaya Tak Berubah

Oplus_131072

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sidang, dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup pada Rabu (17/09/2025). Di mana hasil putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Di mana terdakwa PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) divonis pidana denda Rp 50 Miliar, ditambah hukuman tambahan denda kerusakan lingkungan sebesar Rp 35 miliar. Atau total Rp 85 miliar.

Sidang perkara dengan Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Dengan susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Dr Alfon, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Rosmawati, S.H., M.H. dan Joko Saptono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dikonfirmasi terkait putusan sidang, humas PT Kaltara Dr Alfon mengatakan, majelis memutuskan, menguatkan putusan PN Tanjung Selor.

Dia mengatakan, dengan putusan ini, maka vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Selor tidak berubah.

“Putusan kita menguatkan putusan PN. Jadi tidak berubahan, vonisnya tidak berubah. Mengenai sikap terdakwa belum tahu, karena tidak hadir di sidang,” ujar Alfon yang sekaligus bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, menjatuhkan vonis hukuman pidana denda sebesar Rp 50 miliar, ditambah hukuman tambahan denda kerusakan lingkungan senilai Rp 35 miliar lebih terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ). Atau total Rp 85 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hermanto, menyatakan PT PMJ, secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penambangan illegal  Yakni melakukan kegiatan penambangan di luar areal izin miliknya.

Sidan putusan perkara dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal oleh PT PMJ digelar di PN Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (28/07/2025).

Dalam berkas vonis terhadap terdakwa, yang dibacakan hakim, setelah menimbang keterangan saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan bahwa terdakwa PT PMJ yang diwakili Muhammad Jusuf, terbukti secara sah bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Melanggar tindak pidana, sesuai Pasal 158 UU Nomor. 3 Tahun 2020, perubahan dari UU Nomor. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan, dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, untuk membayar senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” ungkap Budi Hermanto dalam pembacaan vonis.

Dengan demikian, vonis yang harus diterima terdakwa dalam hal ini PT PMJ, total Rp 85 miliar lebih. Dengan batas waktu yang diberikan satu bulan, setelah ada putusan inkrah.

Seperti pernah diberitakan, PT Pipit Mutiara Jaya yang merupakan perusahaan tambang lokal Kaltara yang berkantor di Tarakan, melakukan kegiatan penambangan di daerah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Oleh salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT Pipit Mutiara Jaya–perusahaan tambang juga, lantaran diduga melakukan penyerobotan di area miliknya.

Laporan disampaikan pihak MBJ sejak 2023 silam, di Mabes Polri. Selain dugaan penyerobotan lahan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal.

Alasan pelaporan, ada dugaan kuat perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal lahan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT PMJ. Yakni di daerah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Atas laporannya di Mabes Polri ini,  akhirnya ditindaklanjuti, hingga akhir sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga melakukan kegiatan penambangan di areal koridor milik negara dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas penambangan ilegal.

Atas putusan itu terdakwa M Jusuf melalui penasehat hukumnya menyatakan  melakukan banding atas putusan tersebut. Namun putusan PT Kaltara menguatkan putusan PN Tanjung Selor.

Saat akan dikonfirmasi atas putusan ini, baik M Jusuf, maupun penasehat hukumnya tidak enggan berkomentar. (*)

Read Previous

1.709 Medali Bakal Diperebutkan, Porkab II Bulungan jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Muda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!