Tanjung Selor, Lensaku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD 2024 dan perubahan program Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tahun 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (22/7/2024).
Ketua DPRD Bulungan, Kilat A.Md memberi apresiasi upaya Pemkab Bulungan telah berkerja sama dan dukungannya dalam menyusun KUA PPAS Perubahan APBD 2024.
“Kesepakatan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang konstruktif antara Pemkab dan DPRD Bulungan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujar Kilat.
Ia juga memberi apresiasi atas KUA PPAS Perubahan APBD 2024 yang disusun telah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual di lapangan, serta menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan yang dinamis.
Adapun Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, perubahan ini merupakan refleksi komitmen Pemkab Bulungan untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan alokasi sumber daya demi mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Melalui perubahan anggaran ini, Pemkab Bulungan akan memperkuat sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Selain itu, kami juga fokus untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif dan merata,” imbuh Bupati.
Sementara itu, terkait perubahan program pembentukan Perda, hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kondisi di lapangan. (rdk2)