• Sabtu, 29 November 2025

Vonis Rp 85 Miliar PT Pipit Mutiara Jaya Dikuatkan Pengadilan Tinggi Kaltara

TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lepas dari vonis denda Rp 85 miliar resmi pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara itu dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.

Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar, karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Dengan begitu, total kewajiban yang harus dibayar PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, saat membacakan putusan pada 28 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hakim juga menyebut tindakan itu menimbulkan kerugian negara dan merugikan PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
“Perbuatan dilakukan secara sadar dan sengaja oleh owner, kepala teknik tambang (KTT), dan direktur perusahaan PMJ,” bunyi pertimbangan hakim.

Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk perorangan yang terlibat.

Read Previous

1.709 Medali Bakal Diperebutkan, Porkab II Bulungan jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Muda

Read Next

Jelang Musda Partai Golkar Kaltara, Dua Kepala Daerah Bakal Maju Calon Ketua?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!