TANJUNG SELOR – Kasus penambangan tanpa izin yang menjerat owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk memasuki babak baru. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) resmi dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan dilakukan Rabu (8/10).
Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan penyidik tiba di dermaga Tanjung Selor-Salimbatu Selasa (7/10) untuk mengawal penyerahan para tersangka Juliet Kristianto Liu, Moh. Yusuf, Joko Rusdiono yang sebelumnya ditahan di mabes Polri beserta barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut ke Kejari Bulungan.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kejari mengenai penyerahan tahap II. Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus dugaan penambangan tanpa izin ini sebelumnya menarik perhatian publik. mengingat aktivitas penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara).
Perusahaan Milik Juliet Kristianto Liu PT PMJ oleh Majelis hakim PN Tanjung Selor telah dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dengan menjatuhkan vonis denda kepada PMJ sebesar Rp50 miliar sebagai denda pokok pidana dan Rp35 miliar sebagai denda kerusakan lingkungan. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh PT Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.
Untuk itu, penanganan perkara Juliet Kristianto Liu dkk harus dilakukan secara tegas. Apalagi, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) ini mendapat perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
Di sisi lain, catatan hitam PMJ ini juga cukup panjang. Aktivitas penambangan berulang kali memicu longsor. Beberapa pekerja menjadi korban jiwa. Tercatat ada tiga orang korban dan satu orang lainnya belum ditemukan.
Sebelumnya, Juliet Kristianto Liu menjadi buronan Interpol dan berhasil ditangkap setelah lama dicari atas kasus kejahatan lingkungan hidup. Ia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, serta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.


