Lensaku.ID – Agus Susanto (45), narapidana Lapas Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk tim BNNP Kaltim. Dia diduga mengendalikan penyelundupan 5,28 kg sabu dari Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kurir sabu berhasil kabur ke hutan setelah masuk ke jurang saat dikejar tim BNNP Kaltim.
Petugas BNNP Kaltim mengendus pengiriman sabu itu 17 April 2021. Menggandeng BNNK Bontang dan Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, tim bergerak ke poros Sangatta – Bengalon, di Kutai Timur.
Mobil minibus melintas di lokasi. Lalu dipepet petugas. Panik, sopir terlihat membuang barang ke samping kanan kemudinya. Mobil oleng dan masuk jurang sedalam sekitar 15 meter.
“Sopir berhasil kabur masuk ke hutan,” kata Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Senin (18/5).
Mulai dari ponsel dan identitas sopir yang kabur dan kini ditetapkan DPO. “Kami temukan 5 paket sabu seberat 5,28 gram brutto,” ujar Wisnu.
“Kami lakukan pengembangan melalui alat komunikasi ponsel itu. Ternyata yang berhubungan dengan DPO yaitu nama Ag (Agus Susanto), yang diketahui ada di dalam Lapas (Bontang),” ujar Wisnu.
Ag diamankan dari Lapas Bontang dan dibawa ke markas BNNP Kaltim. Dia mengaku mengenal sopir yang kabur dan masuk DPO itu. “Saudara Ag juga yang menyuruh DPO itu, untuk mengambil sabu dari Tanjung Selor di Bulungan, untuk dibawa ke Samarinda,” terang Wisnu.
“Berdasarkan alat bukti, bahwa pelaku Ag sebagai pemesan sabu dan sopir DPO itu sebagai kurir atas suruhan Ag. Pengakuan Ag, sabu itu dipesan melalui salah satu napi yang berada di Lapas Tarakan di Kalimantan Utara. Kasus ini sedang terus kami kembangkan,” jelas Wisnu.
Barang bukti 5,28 kg sabu itu dimusnahkan, dengan melarutkannya dalam air, kemudian diblender dan dibuang ke toilet.