PROGRAM bantuan rehab rumah, baik yang didanai APBD maupun APBN memang sesuai dengan kebutuhan warga. Utamanya, warga kurang mampu. Untuk itu, dalam setiap realisasinya, penerima bantuan tak dapat menutupi rasa haru dan terima kasihnya kepada Pemprov Kaltara. Tak terkecuali Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
“Terima kasih Pak Gubernur yang terus berupaya mengentaskan kemiskinan di Provinsi Kaltara. Atas bantuan rehab rumah bagi warga kurang mampu, sekarang saya sekeluarga memiliki rumah yang layak huni,” kata Janan Adau, 62 tahun, salah satu warga penerima bantuan rehab rumah.
Ia tidak menyangka rumah yang dahulu ditempati kini berubah total menjadi rumah dengan kondisi yang baik, bersih dan nyaman untuk ditinggali. Dan, keinginan untuk memperbaiki rumah sudah ada sejak dahulu dibenak Udau. Namun, apa daya dana yang didapat tak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.
Udau hanyalah seorang petani, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangat tergantung pada hasil panen. “Jangankan untuk merenovasi rumah, untuk biaya kebutuhan sehari-hari pun dinilai sangat sulit,” katanya.
Pada 2019 Udau mendapatkan bantuan rehab dari Pemprov Kaltara, nilainya Rp 15 juta bersumber dari APBD. Udau mendapatkan bantuan rehab dengan kategori rusak berat. Dimana, sesuai dengan peraturan rehab rumah dari Pemprov Kaltara, penerima yang telah berumur diatas 58 tahun (lansia), akan diberikan uang tunai sebesar Rp 2.250.000 untuk ongkos tukang. Sementara sisanya sebesar Rp 12.750.000 oleh pendamping rehab rumah digunakan untuk pembelian material.
Bagi Udau, memliki rumah yang layak, bersih, nyaman, sehat mungkin hanya sebatas impian, namun impian itu kini terwujud berkat perhatian Pemprov Kaltara melalui program rehab rumah.(humas)