Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menginginkan agar masyarakat Kaltara dapat terus menjaga dan melestarikan budaya yang dimiliki. Sebab, adat istiadat yang dimiliki oleh Kaltara mempunyai nilai tersendiri yang justru bisa menarik wisatawan untuk masuk ke provinsi termuda ini.
“Dengan masuknya wisatawan baik lokal maupun domestik, tentu akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Kami berharap akan ada kerja sama dan timbal balik antara berbagai pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan penetapan warisan budaya tak benda Indonesia dan tindak lanjut setelah ditetapkan,” jelas Irianto.
Berdasarkan catatan Biro Pemerintahan Umum Setprov Kaltara, dari 58 cagar budaya yang ditetapkan, telah telestarikan seluruhnya. Selain itu, pada 2019, juga sudah dilaksanakan 2 kegiatan tentang budaya oleh Pemprov Kaltara.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, untuk cagar budaya sendiri, jumlah benda cagar budaya sebanyak 321 unit, bangunan cagar budaya 74 unit, struktur cagar budaya 50 unit, situs cagar budaya 78 unit, dan penetapan cagar budaya pada 2020 sebanyak 37 serta pemanfaatan cagar budaya sebanyak 4.
Dikabarkan pula hingga 2019, Kaltara memiliki total 19 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Rinciannya, pada 2015 ada 4 warisan budaya di Kaltara yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kemendikbud. Lalu, pada 2016 juga ada 4 warisan budaya ditetapkan sebagai WBTB, dan 2017 ada 3 warisan budaya. Selanjutnya, pada 2018, sebanyak 5 warisan budaya ditetapkan sebagai WBTB.
Meningkatnya pengakuan warisan budaya asli Kaltara, menurut Gubernur, memiliki banyak dampak bagi Kaltara. Yang pertama adalah suatu bentuk kebanggaan. “Yang kedua, tentunya akan menimbulkan pengaruh besar. Salah satunya bentuk pengenalan. Ini merupakan salah satu contoh menarik wisatawan lokal dan mancanegara datang ke Kaltara,” tutup Gubernur.