TANJUNG SELOR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau agar tiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan penilaian mandiri terhadap sistem merit manajemen ASN melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER).
Sekretrasi Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah mengakui sejauh ini terus mendukung penuh penerapan sistem merit ASN di Pemprov Kaltara.
“Dengan sistem merit diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja yang sebelumnya sudah bagus menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu juga, setiap jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh orang yang tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan serta kinerja yang tinggi,” tutur Suriansyah.
Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi fisik.
Tujuan penerapan sistem merit yakni untuk merekrut ASN yang profesional, berintegritas dan menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi Pemerintah sesuai kompetensinya. Sistem merit juga memberikan kompensasi yang adil dan layak bagi ASN, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan diklat dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.(humas)