TANJUNG SELOR – Dijadwalkan mulai hari ini, 13 Juli 2020 dan besok Selasa (14/07), para peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) 2020, akan mengikuti tahap seleksi uji potensi dan kompetensi melalui metode assesment test secara online.
Pelaksanaan Assesment test dilaksanakan selama 2 hari secara online di Gedung Computer Assisted Test (CAT) Pemprov Kaltara di Jl Durian Tanjung Selor. “Untuk memastikan kesiapan para peserta dalam mengikuti test secara online ini, sebelumnya sudah mengikuti simulasi pada 10 Juli lalu di Gedung CAT,” kata Burhanuddin, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.
Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan uji potensi dan kompetensi akan diikuti sebanyak 60 peserta dari 70 peserta yang lolos pada tahap seleksi administrasi. Sedang 10 peserta lainnya tidak mengikuti tes kali ini, karena sebelumnya telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi ASN melalui assesment test dengan kategori optimal.
“Teknisnya, pelaksanaan tes digelar per sesi. Pada hari pertama untuk kelompok A, dibagi 4 sesi. Selanjutnya di hari kedua, pada tanggal 14 Juli diikuti kelompok B dengan 4 sesi juga. Tiap sesi akan diikuti 8 peserta. Ujian secara online dimulai pada pukul 09.00 Wita. Untuk itu, peserta wajib hadir 45 menit sebelum kegiatan dimulai,“ tegasnya.
Burhanuddin mengungkapkan, dalam pelaksanaan assesment test, tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti wajib mencuci tangan, cek suhu badan, jaga jarak dan menggunakan masker. “Untuk kesiapan lokasi CAT mula dari ruang CAT, ruang tunggu, hingga ruang pendaftaran akan disterilkan sebelum dimulai, yaitu dengan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,“ kata Burhanuddin.
Karena dilakukan secara online, penguji atau asesor melakukan uji secara virtual. Sehingga tiap peserta harus mengikuti etika tatap muka virtual. Yakni menggunakan pakaian rapi dan formal, serta memasang camera video dalam aplikasi video conference.
“Prosedur penyelanggaraan seleksi mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 tahun 2017, tentang tata cara pembayaran PNBP dalam penyelenggaraan pembinaaan dan penilaian kompetensi pegawai ASN dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, tentang pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi PNS, serta surat edaran Kepala BKN nomor 15/SE/V/2020, tentang tata cara pelaksanaan penilaian komptensi JPT melalui media daring (dalam jaringan) pada masa kedaruratan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),“ urainya.