Tanjung Redeb- Lensaku.id. Puluhan masa dari Aliansi Gatot Kaca, kembali mendatangi Kantor DPRD Berau pada Senin (12/7) Siang, untuk menyuarakan penolakan Undang – Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Beranggotakan puluhan mahasiswa dan pemuda, layaknya aksi sebelumnya, para demonstran yang dikawal ketat aparat keamanan tersebut dipersilahkan pihak legislatif bertatap muka alias hearing yang langsung dipimpin Ketua DPRD Berau, H Madri Pani didampingi Wakil Ketua H Ahmad Rifai dan anggota DPRD lainya di ruang rapat Gabungan DPRD Berau.
Gabungan OKP dari HMI, IMM, FPPP dan lainnya menuntut beberapa poin, salah satunya yakni masalah UU tentang Nomor 3 Tahun 2020, yang menurut para demonstran menguntungkan korporasi, justru sebaliknya merugikan pada masayarakat.
Saat hearing dimulai, perdebatan demi perdebatan dilihat begitu alot. Baik dari kalangan demonstran maupun pihak legislatif berusaha menemukan titik terang dengan tuntutan yang diajukan.
Lambat laun, situasi pun semakin memanas. Namun akhirnya, DPRD bersama aliasi bersepakat menyatakan sikap diantaranya, pertama, mengapresiasi dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Gatot Kaca dan Gabungan Aliansi Mahasiswa kepada DPRD Berau.
Kedua, akan meneruskan ke DPR RI/ instansi teknis terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh aliansi.
Ketiga, menyerukan pada pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Berau, agar melakukan reklamasi lahan atau galian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Keempat, mengajak dan megimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi dan menjalankan usahanya di Kabupaten Berau untuk dapat menyelesaikan konflik dan perselisihan agraria antara pihak masyarakat dan perusahaan.
Terakhir, mengajak dan mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Berau, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal, untuk dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal daerah dalam penerimaan rekrutmen tenaga kerja dibidang pertambangan yang ada di Berau.
“Demikian pernyataan sikap DPRD Berau , sebagai respons dan apresiasi yang disampaikan oleh Aliasi Gatot Kaca dan Gabungan Aliansi Mahasiswa,” tegas Madri Pani.
Salah satu peserta aksi, Mahammudin saat dikonfirmasi awak media usai hearing menyebut, tuntutan aliansi yakni lebih menekan pada penyelesaian konflik agraria antar perusahaan dan masyarakat. Sebab, hal ini sering menjadi persoalan pokok di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau.
Menurutnya, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengatakan dengan gamblang pada pasal 1 ayat 3.
“Kawasan hutan adalah wilayah tetentu yang ditunjuk dan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Untuk menjadikan kawasan menjadi kawan hutan melalui beberapa mekanisme yakni penunjukkan dan penetapan,” ucap Ketua FPPP Berau tersebut.
Menurutnya, baik dari penunjukkan dan penetapan kawasan hutan diatur dalam SK masing-masing. Penunjukkan pada SK MENHUT nomor 79 tahun 2001. Sedang penetapan, pada SK MENHUT nomor 718 tahun 2014.
“Artinya adalah sebelum terbitnya SK penetapan, jelas belum ada wilayah yang berstatus kawasan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim),” ucapnya.
“Namun yang terjadi, justru sebaliknya, kelompok korporasi kian menindas masyarakat dengan dalih pemanfaatan hutan tanpa izin,” pungkasnya.
Untuk itu dirinya berpesan agar Dinas kehutanan Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal ini guna memberi edukasi terkait regulasi kehutanan. Selain itu, pemberian informasi terkait batas dan status kawasan hutan dirasa perlu. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya konflik. (*/sgp).