Tanjung Selor – Lensaku.id. Badan Pengawas Pemilihan umum ( Bawaslu) Kabupaten Bulungan laksanakan bimbingan teknis pengawasan kampanye dalam pilkada 2020. pangawas kecamatan se-kabupaten Bulungan, Selasa (29/9).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pangeran Khar pada pukul 09 : 00 wita. Dihadiri oleh puluhan pengawas kecamatan.
Syaifudin, SE anggota Bawaslu Bulungan Devisi Hukum Penindakan dan Penanganan pelanggaran. menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan di masa kampanye.
“Yang pertama kami menekan kan kepatuhan mekanisme dan prosedur kampanye, kemudian kami juga fokus pada kepatuhan peserta dan penyelengara kampanye tentang penerapan protokol kesehatan, selanjutnya kami juga fokus pada seluruh larangan-larangan kampanye termaksud membawa isu sara dalam kampanye,”tuturnya.
Lanjut Syaifudin, peserta maupun penyelengara yang membawa isu sara dalam kampanye bisa berpotensi pidana.
“Dia masuk pada katagori dugaan pelanggaran pidana, ada ancaman penjara dan denda,”tutupnya.