TANJUNG SELOR – Penyederhanaan birokrasi dapat ditempuh melalui penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan penyelenggaraan e-Government. Pada 13 Februari 2020 pemerintah (pusat) bersama Bank Indonesia bersepakat menandatangani nota kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) sebagai salah satu bentuk pendukung penyederhanaan birokrasi.
Demikian dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi dalam penyampaiannya di pembukaan Webinar Series 4.0 Jilid VI: Akselerasi Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltara, Selasa (10/11).
Teguh melanjutkan, ETP diharapkan mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya. “Tujuan lainnya agar dana pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran,” ujar Teguh.
Dalam rapat koordinasi pemerintah, pemerintah daerah, dan BI pada 28 Mei 2019 telah ditandatangani kerja sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
TP2DD, kata Teguh menjadi forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.
“Kami, Pemda dan BI mendukung upaya ETP untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance,” ujarnya.
Ia juga meyakini, ETP mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan perluasan akses keuangan. Di sisi masyarakat juga meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran.
Teguh menegaskan, Pemprov Kaltara sejatinya telah melakukan melaksanakan ETP sebelum ada istilah TP2DD yang menjadi wadah pelaksanaan ETP. Bentuknya dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran nontunai yang bekerjasama dengan Bankaltimtara.
Kerja sama tersebut mencakup 7 bentuk. Yakni pelaksanaan pembayaran gaji pegawai (Payroll) di lingkungan pemda secara nontunai; penggunaan kanal pembayaran teller bank untuk memfasilitasi transaksi nontunai baik untuk transaksi belanja maupun penerimaan; implementasi SP2D online yaitu data SP2D di-record (entry) oleh masing masing PIC secara online dari lokasi masing masing; dan penggunaan CMS yaitu aplikasi online yang digunakan pemda untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan dengan bank pengelola RKUD.
Selanjutnya, penggunaan kanal pembayaran EDC, dan/atau internet/SMS/mobile banking untuk memfasilitasi transaksi nontunai baik untuk transaksi belanja dan transaksi pendapatan; implementasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pendapatan hingga seluruh transaksi pendapatan; implementasi dan perluasan elektronifikasi transaksi belanja hingga seluruh transaksi belanja; penggunaan perluasan kanal pembayaran transaksi penerimaan pemda melalui QRIS, fintech dan/atau e-Commerce. “Pemprov juga telah menyediakan QRIS untuk transaksi retribusi di Pelabuhan Tengkayu Tarakan sejak 15 Agustus 2020,” ujarnya.
Telah dilaksanakannya ETP di lingkungan Pemprov Kaltara, Teguh mendorong segera dibentuk TP2DD untuk semua daerah di Kaltara, tidak hanya Kota Tarakan yang sudah mengawalinya baru-baru ini. “Jika telah terbentuk TP2DD Provinsi Kaltara, dapat dilanjutkan pembentukannya di empat kabupaten lainnya,” kata Teguh.(humas)