• Selasa, 8 Oktober 2024

Ini Aturan Tenaga Kerja Asing di Kaltara

Lensaku.ID – Jasa Tenaga kerja asing (TKA) juga berkontribusi dalam pembangunan sektor industri di Kaltara, utamanya di perusahaan-perusahaan pertambangan, transportasi, dan perkebunan di Kaltara.

Kehadiran TKA diharapkan mampu memberikan alih keahlian dan alih teknologi kepada pekerja domestik atau pekerja lokal di Kaltara.

Pemprov Kaltara menganggap perlu pengaturan retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Singkatnya, pada tahun 2018, Pemprov Kaltara bersama DPRD akhirnya menetapkan beleid Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Perda tersebut, subjek retribusi IMTA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah TKA yang dipekerjakan dan lama waktu kerjanya.

“Adapun penyelenggaraan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perda tersebut.

Di Pasal 8 ditegaskan, besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA.

Besar tarif retribusinya ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika) per TKA per bulan. Penetapan tarif tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA.

“Tarif retribusi ditetapkan dalam kurs Rupiah yang nilainya disesuaikan dengan kurs jual Bank Indonesia pada saat penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah),” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Selanjutnya di ayat (5), “Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh”.

Tata cara pemungutan retribusi diatur di Pasal 13 Perda ini. Substansinya, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2  persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Selengkapnya, unduh Perda Kaltara Nomor 5 Tahun 2018 di sini: https://drive.google.com/file/d/1Wd0JsbsTQOSGwe8IJ-ZQUqgRG-pm-ofT/view (humas)

Read Previous

Melantik Ingkong Ala, H Udin Kenang Alm. Sudjati

Read Next

Aplikasi Tiktok Cash Diblokir Pemerintah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular