Lensaku.ID – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diyakini menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, beberapa kalangan optimistis kebangkitan UMKM merupakan kunci penting upaya pemulihan.
Dari gambaran itu, sektor UMKM terlihat begitu penting bagi ekonomi nasional. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia menyebutkan, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mencapai 64,1 juta unit atau sekitar 99 persen dari total pelaku usaha yang ada di negara ini.
Kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan. Sektor itu dinilai mampu menyerap 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wabah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung menjelang setahun, sejak pertama kali diumumkan adanya warga yang terkena pada 2 Maret 2020, telah memorakporandakan sektor ekonomi, termasuk sektor UMKM.
Pemerintah menyadari itu dan berusaha memitigasinya. Oleh karena itu, sektor UMKM menjadi sektor usaha yang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, termasuk diberikan sejumlah stimulus.
Tahun ini, bersama BUMN, sektor UMKM mendapatan alokasi dana stimulus dari pemerintah sebesar Rp150,1 triliun. Memang dibandingkan alokasi tahun lalu sebesar Rp177 triliun, alokasi itu susut 15 persen. Namun, stimulus itu tetap besar nilainya.
Alokasi dana stimulan itu merupakan bagian dari total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp619 triliun. Khusus untuk anggaran PEN 2021, pemerintah sebelumnya mengajukan nilai sebesar Rp533,1 triliun.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 akan meningkat hingga total menjadi Rp619 triliun. “Tadi malam kami berdiskusi dengan menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani secara daring, dalam Mandiri Investment Forum 2021, Rabu (3/2/2021) seperti dilansir indonesia.go.id.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, kenaikan anggaran PEN 2021 digunakan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Covid-19. Selain itu, program pemulihan ekonomi ini juga akan memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, atau bahkan mendekati Rp60 triliun.
Selain itu dana tersebut juga dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Sementara itu, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.
Untuk program prioritas, pemerintah menganggarkan Rp141,36 triliun yang dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.
Daya Ungkit
Berkaca dari pemberian stimulus itu termasuk ke sektor UMKM, artinya pemerintah menilai sektor itu sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi nasional. Bayangkan, tenaga kerja yang bergantung di sektor itu mencapai 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap PDB. Wajar jika dana PEN yang dialokasikan ke sana besar.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengilustrasikan betapa pentingnya sektor tersebut. “Jika separuh UMKM saja yang gulung tikar, maka dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian nasional.”
Apa saja yang dijalankan kementerian itu untuk menyelamatkan pelaku usaha? Teten menjelaskan, program yang diusungnya. Pertama, pemberian perlindungan bagi UMKM. Kedua, memberikan pendampingan untuk adaptasi. Ketiga, inovasi sesuai market baru. Keempat, memulihkan demand mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun.
“Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen,” kata Teten dalam diskusi daring bertajuk ‘Strategi UMKM Bangkit’ di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.
Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.
Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah memang sangat serius memperhatikan nasib sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut sehingga pemulihan ekonomi nasional segera pulih kembali.