Kejari Bulungan Canangkan Zona Integritas

Kejari Bulungan

Lensaku.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melaksanakan pencanangan Zona Integritas. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani yang berlangsung di Aula Kejari Bulungan, Senin (10/5/2021).

Ia menyampaikan, zona integritas merupakan suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah di mana pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen muwujudkan WBK (wilayah bebas dari korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan terhadap pelayanan publik.

Baca juga:  Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

“Pencanangan zona integritas ini menjadi salah satu bukti upaya kita untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa instansi kita berkomitmen untuk membebaskan diri dari korupsi serta berkomitmen dalam melayani masyarakat, sehingga kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat sebagai good and clean government atau pemerintahan yang baik dan bersih,”ujarnya.

Dilanjutkannya, setelah pencanangan zona integritas, perlu disusun dan kemudian dilaksanakn rencana aksi sebagai implementasi WBK dan WBBM tersebut sebagai tindakan dan kegiatan nyata di instansi tempat kita bekerja.

Baca juga:  PKD Ujung Tombak Pengawasan Di Tingkat Desa

“Untuk itu, saya juga mengajak kita semua, pemerintah daerah dan para unsur foeum komunikasi pimpinan daerah di Kabupaten Bulungan, kita bersama-sama melaksanakan zona integritas ini, sehingga masyarakat Kabupaten Bulungan dapat kita layani dengan sebaik-baiknya,” ajaknya.

Terlepas dari itu, ia atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bulungan juga, menyambut baik serta menyampaikan selamat, kepada kepala kejaksaan  beserta segenap jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Bulungan yang telah mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM.

Baca juga:  Bupati Bulungan Terima Hibah Ventilator

“Hal ini tentunya sudah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Zona Integritas  menuju WBK dan WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,”tambahnya.(MC Bulungan/sny)

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]