• Minggu, 22 Desember 2024

Polres Berau Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja

BERAU, LENSAKU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, petugas kepolisian Berau menangkap 2 orang pelaku peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Penyelidikan diawali setelah Polsek Sambaliung mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran ganja. Mendengar keterangan tersebut, Polsek Sambaliung pun segera bergegas melakukan penggeledahan di rumah NS (39), Jalan Lanut Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung. Senin (20/12/21).

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 bungkus ukuran besar yang diduga ganja dan 15 (lima belas) bungkus ukuran kecil yang diduga ganja tersebut, dengan berat kotor mencapai 718 gram.

Usai penangkapan NS, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan NS kepada polisi, diketahui bahwa pelaku memiliki rekan lain dalam peredaran ganja tersebut. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku selanjutnya, polisi akhirnya berhasil meringkus rekan NS, yakni AF, (42), yang tinggal di Mess PT. ALS (Autoren Lancar Sejahtera), Jalan Ciwalan Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Sabtu (18/12/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga ganja dengan berat kotor 126 gram. Sehingga berat total ganja dari kedua tersangka adalah 844 gram. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka NS, berupa: 7 bungkus ukuran besar yang berisi ganja, 15 bungkus ukuran kecil yang berisi ganja, 8 bungkus kertas pembungkus rokok, 1 buah ponsel genggam warna hitam, 1 buah korek gas warna biru, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari rekannya, yakni AF, berupa: 1 bungkus besar yang berisi ganja, 1 bungkus kecil yang berisi ganja, 1 bungkus kecil yang diduga biji ganja, 1 buah korek warna merah, 2 unit ponsel genggam warna hitam, 6 bendel kertas pembungkus rokok, dan 2 bungkus bekas rokok.

Hasil penyelidikan kasus yang dikembangkan lebih dalam oleh petugas kepolisian Berau, dinyatakan bahwa pelaku tidak hanya dikonsumsi oleh kedua pelaku, namun juga dijual oleh pelaku.

Dalam press release bersama awak media, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, menerangkan, bahwa kedua tersangka yang dibekuk ini merupakan satu jaringan dan sudah beroperasi hampir 4 tahun.

“Tersangka mengaku mendapat ganja dengan cara membeli secara online dari Sumatera. Sekarang ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Berau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan / atau Pasal 111 Ayat (1) Huruf A atau Pasal 127 jo Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun kurunganpenjara.

“Pelaku juga dijerat denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres Berau.

Read Previous

Alarm Berbunyi, BMKG Berikan Peringatan Dini Agar Masyarakat Tetap Waspada Cuaca Ekstrim.

Read Next

Berau Salah Satu Penyokong Kaltim Untuk Pemenuhan Kebutuhan Jagung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!