• Jumat, 27 Desember 2024

Menambang Di Luar Batas Konsesi, AMLT Berau Tuntut Izin PT. SBE Dicabut

BERAU, LENSAKU – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Berau menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Berau, Rabu (15/6). Aksi tersebut menuntut izin penambangan oleh PT. Supra Bara Energi (SBE) dicabut oleh Kementerian ESDM.

Aksi itu pun menyebabkan pagar halaman Kantor Bupati Berau ambruk. Pihak AMLT menyuarakan 4 tuntutan kepada pihak perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batu bara itu. Mereka pun bersikeras untuk bertemu Bupati dan Wakil Bupati agar bertindak tegas kepada PT. SBE yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.

Tuntutan yang disuarakan ialah lantaran PT. SBE telah melakukan penambangan di luar batas wilayah konsesi. Selain itu, PT. SBE juga belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat lingkar tambang, yakni terkait dana pengembangan masyarakat (Community Development) yang selama 7 tahun belum direalisasikan kepada masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Teluk Bayur.

Koordinator AMLT Berau, Masdar juga turut menyebut PT. SBE telah membuat lubang tambang di beberapa wilayah sekitar area penambangannya tanpa melakukan reklamasi. Dirinya pun mengklaim hal itulah yang menyebabkan beberapa kali wilayah Teluk Bayur kerap mengalami banjir.

“Mereka telah banyak melanggar. Masyarakat merasa dibohongi. Kami menuntut PT. SBE agar segera angkat kaki dari Kabupaten Berau,” tegasnya, kepada awak media.

Dirinya pun meminta kepada Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan dan ESDM (Distanbem) Provinsi Kaltim bertindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT. SBE.

“Tidak hanya itu saja, mereka juga telah merusak jalan usaha tani milik masyarakat di Pegat Bukur. Tentu saja ini membuat kami geram akan tindakan mereka. Kami menuntut agar mereka siap memperbaiki itu,” ujarnya.

Suasana pun sempat rusuh saat pihak PT. SBE diketahui tidak datang menemui massa. Hal ini pun membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung mengadakan mediasi antara massa dan PT. SBE. Mediasi dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setkab Berau, Hendratno. Turut juga ditengahi oleh perwakilan dari Polres Berau.

Dalam mediasi itu, Hendratno mengatakan pihaknya bakal mengadakan evaluasi dan pengecekan terhadap tuntutan yang dilakukan AMLT Berau dalam waktu dekat. Termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SBE juga bakal dikaji.

Dirinya pun memastikan pihak perusahaan bakal segera melakukan peninjauan bersama perwakilan AMLT Berau terhadap lahan pertambangan yang diduga berada di luar konsesi serta peninjauan jalan usaha tani yang dirusak oleh perusahaan.

“Kami bersama perwakilan Polres Berau bakal mengadakan evaluasi dan mengecek kembali administrasi perusahan tersebut. Termasuk keabsahan Surat Keputusan (SK) perusahaan itu juga akan dicek kembali apakah benar mereka menambang di lahan konsesi atau tidak. Jadi ini akan berproses dan kami juga bakal koordinasi dengan Bupati Berau,” ucapnya.

Aksi juga ditanggapi oleh perwakilan PT. SBE, Amba. Dirinya mengatakan terkait pemutusan akses jembatan dan jalan yang disampaikan masyarakat tersebut, pihaknya siap melakukan perbaikan jalan dan jembatan untuk akses masyarakat.

Sementara, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kebenaran penambangan di luar batas wilayah konsesi, pihak perwakilan PT. SBE tidak memberikan tanggapan sama sekali pun. Bahkan, mereka menyangga bukan wewenang dari perusahaan yang bernaung di Kecamatan Teluk Bayur itu. (*/CTN)

Read Previous

Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan UMKM Perikanan

Read Next

DPUPR Berau Bakal Bangun Jalan Alternatif di Kecamatan Kelay

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!