BERAU, LENSAKU – Guna mewujudkan layanan yang efektif dan efisien, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan layanan Blanko Elektronik (E-Blanko) pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI).
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, pada Sabtu (24/9). Sebanyak 150 perusahaan di lingkungan KUPP Kelas II Tanjung Redeb menjadi peserta pada sosialisasi tersebut.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian mengatakan, para peserta terdiri dari seluruh pengguna jasa atau stakeholder, yakni perusahaan TUKS, perusahaan Tersus, perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal, perusahaan pemanfaatan garis pantai, dan perusahaan bongkar muat.
Dirinya juga menerangkan, tujuan dilaksanakannya Bimtek itu, agar para stakeholder dapat mengetahui dan memahami penggunaan modul E-Blanko pada aplikasi SEHATI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Jadi, ini merupakan proses percepatan untuk sistem layanan terintegrasi yang dibangun oleh pimpinan Dirjen Perhubla Kementerian Perhubungan. Sebelumnya dilakukan secara manual, kini dapat dilakukan melalui aplikasi,” terangnya.
Adapun terdapat 10 (sepuluh) layanan jasa pada modul E-Blanko, yaitu jasa kapal, jasa barang, jasa alat, jasa kepelabuhanan, jasa kontribusi pelayanan, jasa pemanduan dan penundaan kapal, jasa konsesi, jasa perkapalan dan kepelautan, jasa kenavigasian koneksi data VTS, jasa rambu, dan jasa lainnya.
“Pada prinsipnya ini merupakan amanat untuk proses percepatan layanan dan digitialisasi. Dimana ini juga dilaksanakan pada seluruh pelabuhan di Indonesia,” ucapnya.
Adapun untuk pemberlakuan modul E-Blanko sudah dimulai per 1 September 2022 dan secara simultan harus sudah diberlakukan sampai akhir tahun Desember 2022. Ditargetkan mulai 1 Januari 2023 penggunaan modul tersebut harus segera dilaksanakan.
“Kami lakukan tahap sosialisasi dulu, apabila modul yang diberikan sudah masuk tahap lanjut dan sudah bisa dilaksanakan, maka kami dapat memulai pada 1 Oktober 2022. Yang terpenting bagaimana kami terus lakukan simultan, sinergitas, dan berkolaborasi dengan pengguna jasa,” ungkapnya.
Terakhir, Kepala Syahbandar Berau itu juga menyebut, untuk dapat membantu proses penggunaan layanan E-Blanko yang bersifat teknis, pihaknya juga telah memberikan kontak person terhadap tim dari Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb. (*/CTN)