TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Proyek penimbunan, pematangan lahan kawasan Kantor Bupati Tana Tidung seluas tiga (3) hektar belum mengantongi surat izin galian C dari dinas terkait.
Mengacu pada Peraturan Persiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022, jenis perizinan komoditas mineral bukan logam dan batuan yang sudah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, maka pelaksan proyek atau kontraktor wajib memiliki izin.
Apabila pelaksana atau kontraktor yang tidak memiliki izin galian C tetap beroprasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang – Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sudah jelas pihak pelaksana sudah melanggar ketentuan pidana.
Pelaksana proyek dari PT.Berdikari Inti Semesta, Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang perusahaan mengaku bahwa kegiatan galian C untuk penimbunan kawasan kantor Bupati yang dilakukan saat ini belum mengantongi izin
“Untuk izin setahu saya belum ada, namun jelasnya nanti saya akan hubungi kantor kami, sedangkan untuk pengambilan material galian C yang saat ini kita lakukan berjarak 2 kilo meter dari lokasi proyek, berbeda dengan material batu lebih jauh”, jelasnya saat dihubungi lensaku.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Adi Hernadi menjelaskan, batuan sebagai material untuk proyek konstruksi gedung harus mengantongi izin dari pemerintah.
Secara detail, kontraktor perlu mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) jika batu, tanah, pasir dan sejenisnya memiliki sifat material yang lepas.
Proses perizinan SIPB juga hanya mengakomodir untuk luasan yang dibawah 50 Ha. Sementara jika material yang dihasilkan bersifat masif dan proses penambangannya terlebih dahulu harus dilakukan peledakan, maka kontraktor harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Proses perizinannya tergantung apa materialnya. Kalau material lepas seperti tanah, pasir, batu kecil itu SIPB. Kalau melakukan peledakan terlebih dahulu ya harus IUP ,” kata Adi.
Kontraktor diperkenankan tidak mengantongi ijin jika material didapat dari kondisi yang tidak sengaja. Semisal berasal dari pemangkasan bukit yang dilakukan untuk pekerjaan jalan milik pemerintah.
“Kalau konteksnya seperti itu, bisa tidak berizin. Tapi kalau didapat dari lokasi yang sengaja dicari, otomatis ya harus izin, baik SIPB atau IUP tadi,” paparnya.
Terkait dengan penambangan batuan di dalam kawasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau diambil dari kawasan hutan tetap bisa, tapi harus ada ijin dari (kementerian) kehutanan berupa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH)tapi kalau dari kami tidak merekomendasikan karena tidak ekonomis, berbeda jika untuk batubara,” pungkasnya. (rdk).