Rekomendasi Pansus Soal Pencemaran Limbah di Bunyu
TANJUNG SELOR, LENSAKU,ID – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Bulungan memberikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pencemaran limbah PT Lamindo Inter Multikon di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Rekomendasi diberikan karena belum adanya titik temu antar warga dengan perusahaan.
Ketua Pansus DPRD Bulungan, Kilat Bilung berharap kepada Pemda Bulungan dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segara menindaklanjuti rekomendasi pansus. “Kita sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antar warga dengan perusahaan,” ungkap Kilat, Senin (13/11/2023).
Namun, sampai saat ini belum menemukan titik temu. Atas dasar itu, Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan OPD teknis menyikapi persoalan tersebut.
“Kita berharap ada langkah konkret dari Pemda Bulungan terhadap persoalan tersebut,” ungkapnya.
Adapun rekomendasi pansus. Pertama, merekomendasikan pemilik lahan di Sungai Barat Desa Bunyu Barat yang terkena dampak dari kegiatan PT Lamindo Inter Multikon Bunyu untuk melaporkan secara tertulis dugaan pencemaran kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan.
Kedua, merekomendasikan kepada Bupati Bulungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan kepada PT Lamindo Inter Multikon sebagai pelaku usaha atas pelaksanaan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 857/K-XI/660 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) ke sumber air tanggal 5 November 2019.
Selanjutnya, Pemda Bulungan diminta untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan PT Lamindo Inter Multikon sebagai pelaku usaha atas pelaksanaan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 486/K-VII/660 Tahun 2018 tentang Perubahan Izin Lingkungan Atas Usaha atau Kegiatan Pertambangan Batubara tanggal 30 Juli 2018;
Pemerintah juga harus segera menyelesaikan permasalahan pengaduan pemilik lahan yang terkena dampak serta mengalami kerugian atas dugaan pencemaran. Segera menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika dalam pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segera melakukan koordinasi kepada Pemprov Kaltara dan pemerintah pusat terkait dugaan pencemaran guna menghindari potensi konflik di masyarakat. Melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap perusahaan tambang batu bara di Bulungan yang belum menerapkan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, merekomendasikan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat atau kelompok tani yang lahannya terkena dampak pengelolaan limbah terkait dugaan pencemaran pada tempat pengelolaan limbah ( SP 12) PT. Lamindo Inter Multicon. Apabila terdapat permasalahan segera diambil tindakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (rdk2)