Lensaku.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan gerakan boikot produk terhadap segala bentuk produk yang terafiliasi dengan Israel.
Seruan itu seiring diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala produk makanan, minuman, dan produk lainnya yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah menyatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan nyata penolakan terhadap penjajahan Israel atas Palestina di jalur Gaza.
Ia menilai serangan tentara zionis dianggap sebagai genosida atau pemusnahan massal sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia (HAM) warga Palestina.
Terkait seruan tersebut, Ikhsan mengungkapkan MUI tengah melakukan kajian untuk mendalami sejauh mana efektivitas dari anjuran Fatwa MUI.
“Yang pertama, (kajian) untuk memboikot. Yang kedua, terkait di mana saja, siapa yang melakukan yang mendonasi Israel untuk membeli senjata, menghancurkan manusia di Palestina dan menghancurkan Kota Gaza,” ungkap Ikhsan dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Rabu (15/11).
Sejauh ini MUI dikabarkan sudah mengantongi sekitar 50-an nama perusahaan asing di Indonesia yang diduga ikut terafiliasi dengan Israel.
Disinyalir ada aliran dana yang masuk ke pundi-pundi Israel untuk digunakan membeli persenjataan tentaranya.
Mereka diantaranya, perusahaan makanan cepat saji seperti McD hingga minuman kemasan milik Danone asal Perancis.
MUI menilai publik bisa menelusuri daftar perusahaan asing di Indonesia pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Meski tudingan afiliasi itu ada yang dibantah oleh perusahaan, namun Ikhsan menegaskan semua itu harus bisa dibuktikan.
“Itu haknya Danone membantah, tapi faktanya kan di berbagai medsos (media sosial) nasional maupun internasional itu kan (dugaan afiliasi) tidak terbantahkan adalah penyumbang dari kegiatan Israel yang kemudian digunakan Israel untuk membeli mesin perang, untuk memerangi warga sipil. Itu adalah kejahatan humaniter internasional,” kritiknya.
MUI akui Indonesia tidak bisa membantu warga Palestina dengan mengirimkan bantuan persenjataan.
Namun, aksi boikot produk afiliasi Israel diharapkan dapat menjadi kesadaran bersama sehingga menekan aliran dana dari perusahaan asing di Indonesia ke Israel.
Selain itu, lanjut Ikhsan, boikot lewat Fatwa MUI ini sekaligus mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali lebih mencintai dan menggunakan produk lokal atau buatan dalam negeri.
Menurut dia, gaung ini harus momentum kebangkitan ekonomi Indonesia yaitu ekonomi keumatan.
MUI juga menentang adanya fitnah terhadap produk nasional ekspor yang disangkutpautkan dengan aksi boikot ini.
“Yang kita perangi sekarang adalah produk asing yang terafiliasi menggunakan merk, yang terafiliasi dengan Zionis Israel yang ada di Indonesia itu yang kita sekarang sedang lakukan boikot,” tandasnya.
MUI juga menentang adanya fitnah terhadap produk nasional ekspor yang disangkutpautkan dengan aksi boikot ini.
Semisal, produk PT Mayora Tbk dan lainnya. Ikhsan justru menegaskan produk bernilai ekspor itu tentu harus didukung. Bila perlu seluruh dunia membeli produk lokal Indonesia.***