Tanjung Selor, Lensaku.id – DPRD Bulungan dan Pemkab Bulungan menyepakati Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama persetujuan antar Bupati Bulungan dan Ketua DPRD Bulungan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2024, pada Selasa (2/7/2024).
Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung mengatakan, semua fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah melalui beberapa tahapan, semua fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menerima, menyetujui dan menyepakati Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 menjadi Perda,” kata Kilat, Selasa (2/7/2024).
Semua saran, catatan, dan harapan para fraksi terhadap Raperda ini merupakan rangkaian tak terpisah dari persetujuan yang akan disampaikan Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Kita berharap semua saran, catatan dan harapan yang disampaikan melalui pandangan akhir fraksi ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemda Bulungan,” harapnya.
Secara keseluruhan, Kilat menilai APBD 2023 baik, begitu juga dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bulungan 2023 kembali mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya.
“Jadi, secara keseluruhan bagus,” pungkasnya. (rdk2)