Tanjung Selor, Lensaku.id – Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan Kepala Desa (Kades) se-Bulungan mendapat tanggapan dari DPRD.
Kalangan legislatif Bulungan meminta agar para kades bisa meningkatkan lagi kinerjanya.DPRD Bulungan juga meminta agar para Kades memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
“Penambahan masa tugas (Kepala Desa) ini harus di maksimalkan lagi kinerjanya. Ini tuntutan bagaimana mereka bisa bertanggung jawab serta bisa berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakatnya,” kata Ketua DPRD Bulungan, Kilat, Jumat (5/7/2024)
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Dengan penambahan masa jabatan dua tahun tersebut sudah sepatutnya para kepala desa harus lebih meningkatkan kinerjanya dan berkomitmen untuk menuntaskan program pembangunan desanya.
“Jangan merasa bangga, tapi itu menjadi beban buat mereka juga,” ungkap dia.
Lebih jauh dikatakannya, dengan adanya penambahan masa jabatan maka kepala desa juga harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berinovasi. Jadikan kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan, teruslah berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan.
“Permasalahan yang masih ada di desa, kita harapkan bisa segera di selesaikan. Ini tugas baru untuk mereka dan tentunya beban juga buat mereka,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebanyak 64 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bulungan, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tanggal 6 Juni 2024. (rdk2)