Tanjung Selor, Lensaku.id – Dalam rangka menciptakan tata ruang kota yang estetis, berkelanjutan, dan tertata rapi, DPRD Bulungan mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak di tingkat pemerintahan daerah maupun vertikal di Kabupaten Bulungan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai.
Anggota DPRD Bulungan, Farida Silviawati menjelaskan, garis sempadan adalah batas pengamanan luar untuk pendirian bangunan atau pagar di kanan dan kiri jalan serta sungai. Regulasi ini juga mengatur tentang jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk pendirian bangunan. Dalam penetapan GSB, tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
“Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai estetika bangunan di Bulungan,” ungkapnya.
Terdapat ketentuan jarak GSB yang diatur, di antaranya adalah 20 meter dari as jalan untuk Jalan Arteri Primer 20 meter dari as jalan untuk Jalan Arteri Sekunder, 14,5 meter dari as jalan untuk Jalan Kolektor Primer, 11 meter dari as jalan untuk Jalan Kolektor Sekunder, 12 meter dari as jalan untuk Jalan Lokal Primer, 8 meter dari as jalan untuk Jalan Lokal Sekunder, 4,5 meter dari as jalan untuk Jalan Lingkungan Primer, dan 4,5 meter dari as jalan untuk Jalan Lingkungan Sekunder.
Farida mengajak seluruh pihak untuk mempelajari isi Perda Nomor 3 Tahun 2023 dengan seksama dan mematuhi rambu-rambu dan petunjuk terkait GSB. Ia juga mengimbau untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap Perda ini, segeralah laporkan kepada pihak berwenang. Marilah kita bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bulungan yang teratur, estetis, dan berkelanjutan dengan mematuhi regulasi di daerah setempat,” tutupnya. (rdk2)