DPRD KALTARA, LENSAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara mengumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kaltara masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa (05/11/2024).
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir dan Wakil Ketua, H. Muddain, serta dihadiri Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kaltara beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltara.
Dalam kesemptan itu, Achmad Djufrie mengatakan, AKD merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“AKD yang ditetapkan adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan,” kata Achmad Djufrie.
Dengan telah terbentuknya seluruh AKD maka pelaksanaan seluruh agenda kedewanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif.
“Adanya AKD atau Alat Kelengkapan Dewan merupakan bagian integral dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat daerah. AKD terdiri dari berbagai komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan program pemerintah, membahas rancangan peraturan daerah dan lain sebagainya,” pungkasnya. (adv/1)