NUNUKAN. LENSAKU – Polres Nunukan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal koperasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan penyelidikan terkait kasus yang terjadi antara tahun 2001 hingga 2005 ini masih berlangsung, Jika dalam proses ditemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang sebagai tersangka.
“Ini terkait dengan koperasi di Pemda, yang mana penyertaan modal seharusnya dikelola untuk keuntungan bersama, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai,” ucap Bonifasius, kepada media.
Rumbewas menambahkan bahwa meskipun kasus ini sudah terjadi lama, baru terungkap pada akhir tahun 2024. Hingga awal tahun 2025, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.
“Kami sedang mencari perputaran uang dan terus mengumpulkan keterangan. Sampai saat ini, sekitar 8-9 orang sudah diperiksa, dan pemanggilan kembali dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah masuk ke tahapan penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan memastikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari para tersangka dan saksi.
Sementara, pada jumat 15 November 2024 lalu, Ir Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP Provinsi Kaltara di periksa Penyidik Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nunukan untuk dimintai keterangan terkait kasus Koprasi PNS “Sejahtera” (rdk).