TANJUNG SELOR, LENSAKU – Bupati Bulungan Syarwani mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.600.4.15.1/422/DLH-III yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban. Edaran tersebut menjadi bagian dari kampanye pengurangan sampah dan upaya menjaga kebersihan lingkungan saat momen ibadah kurban.
Syarwani mengatakan, Hari Raya Idul Adha seharusnya tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga ajang membangun kesadaran kolektif terhadap lingkungan hidup. Setiap tahun, volume sampah plastik meningkat drastis akibat penggunaan kantong sekali pakai saat distribusi daging kurban.
“Saya minta panitia kurban dan petugas pemotongan hewan untuk mengambil peran dalam mengurangi beban sampah plastik,” kata Syarwani, Rabu (4/6/2025).
Dalam edaran tersebut, Pemkab Bulungan menganjurkan penggunaan alternatif kemasan ramah lingkungan, seperti daun pisang, kardus, kertas, dan wadah pakai ulang. Panitia juga diminta menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah sementara untuk memastikan kebersihan area penyembelihan.
“Ini bentuk tanggung jawab bersama. Kami ingin ajak semua pihak terlibat aktif menjaga kebersihan lingkungan, dimulai dari hal kecil saat kurban,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah awal menjadikan Bulungan sebagai daerah yang peduli terhadap lingkungan secara berkelanjutan. Apalagi, pengurangan sampah plastik telah menjadi bagian dari visi pembangunan hijau yang tengah digalakkan pemerintah daerah.
“Momentum Idul Adha ini kita jadikan ajang kampanye peduli lingkungan,” pungkasnya. (adv/rdk2).