• Jumat, 1 Agustus 2025

Juliet Kristianto Liu, Owner PT Pipit Mutiara Jaya Diciduk di Bandara Soetta, Red Notice Interpol Langsung Dikawal ke Bareskrim

TANJUNG SELOR – Tim gabungan dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri serta pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menangkap buronan red notice interpol, Juliet Kristianto Liu pada Jumat (25/7).

Juliet telah lama masuk dalam atas kasus tindak pidana kejahatan lingkungan hidup. Ia dicari oleh Dittipidter Bareskrim Polri atas keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal dan merusak lingkungan di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Divhubinter Polri (@divhubinterpolriofficial), Juliet sempat terdeteksi berada di Hongkong dan berencana melakukan perjalanan ke Singapura. Menyikapi hal ini, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi cepat dengan pihak NCB Interpol Singapura, meminta agar Juliet ditolak masuk ke wilayah negara tersebut.

Langkah sigap itu membuahkan hasil. Setibanya Juliet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan proses verifikasi identitas, Juliet resmi ditangkap dan diserahterimakan kepada tim Polri.

Selanjutnya, Juliet Kristianto Liu dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses administrasi penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Juliet mendapat perhatian publik, mengingat ia terlibat dalam kasus besar yang menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan. (rdk)

Read Previous

Ramah Tamah Bersama Pegiat Fornas Kaltara, Gubernur Targetkan Masuk 10 Besar

Read Next

Wagub Kaltara Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!