TANJUNG SELOR – Tim gabungan dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri serta pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menangkap buronan red notice interpol, Juliet Kristianto Liu pada Jumat (25/7).
Juliet telah lama masuk dalam atas kasus tindak pidana kejahatan lingkungan hidup. Ia dicari oleh Dittipidter Bareskrim Polri atas keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal dan merusak lingkungan di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Divhubinter Polri (@divhubinterpolriofficial), Juliet sempat terdeteksi berada di Hongkong dan berencana melakukan perjalanan ke Singapura. Menyikapi hal ini, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi cepat dengan pihak NCB Interpol Singapura, meminta agar Juliet ditolak masuk ke wilayah negara tersebut.
Langkah sigap itu membuahkan hasil. Setibanya Juliet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan proses verifikasi identitas, Juliet resmi ditangkap dan diserahterimakan kepada tim Polri.
Selanjutnya, Juliet Kristianto Liu dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses administrasi penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Juliet mendapat perhatian publik, mengingat ia terlibat dalam kasus besar yang menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan. (rdk)