BERAU – Lensaku, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 19 Tahun 2021 Di Balai Mufakat (01/12/2021)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan berkaitan tentang pengadaan tanah yang dibutuhkan oleh Pemda yang meliputi Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil kepada instansi yang memerlukan tanah.
Pada saat membuka acara, Bupati menyampaikan di dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 terdapat ketentuan yang mengatur pengadaan tanah skala kecil, yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara yang disepakati.
Acara sosialiasi ini di narasumberi oleh Kementerian ATR/BPN, sebagaimana diketahui sosialisasi dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Dengan diterbitkannya regulasi ini pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan tanah,” Ucap Bupati.
Dokumen perencanaan pengadaan tanah merupakan tanggung jawab pimpinan instansi yang memerlukan tanah yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur guna melakukan verifikasi.
“Saya berharap, melalui terobosan pengadaan tanah skala kecil akan dapat mempercepat proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” lanjut bupati.
Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini agar seluruh OPD dapat mengaplikasikannya dengan baik dalam melaksanakan program dan terhindar dari permasalahan hukum.
“Saya berpesan kepada peserta sosialisasi, agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh,” tutup Bupati (Dez)