• Jumat, 27 Desember 2024

Aryono Putra : Perijinan PT. BSS Harus Dievaluasi Ulang, Pemerintah Wajib Hadir

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Aryono Putra, S.H, M.H, menilai perusahaan PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) tidak profesional, terbukti secara adminitrasi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya tidak bisa dijalankan dengan baik.

“Ini salah satu bukti, permasalahan admimitrasi PHK saja tidak beres, terlebih lagi soal kontrak kerja PKWT juga tidak diberikan kepada pekerja, tidak hanya itu, kami dari tim kuasa hukum pekerja saat meminta surat PHK pekerja dan slip gaji, pihak perusahaan tidak bisa memberikan dengan alasan yang tidak masuk akal”, ungkap Aryono kepada lensaku.id

Selain itu, Aryo menuturkan kalau perusahaan PT. BSS tidak bisa menjalankan amanah undang – undang atau peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Kewajiban perusahaan harus dijalankan, di saat perusahaan melakukan PHK, hak – hak para pekerja pada saat itu juga harus diselesaikan, seperti hak konpensasi pekerja, gaji atau upah sisa dari kontrak kerja setelah PHK, uang pemulangan (transportasi) ke daerah asal, hak cuti yang bisa diuangkan dan sejumlah hak pekerja lainnya harus dibayarkan kepada pekerja”, jelasnya.

Masih kata Aryo, dalam proses mediasi yang dilakukan di Distransnaker Bulungan, Rabu (6/9/23), ia sangat menyayangkan pernyataan dari pihak perusahaan, dalam hal ini Nova Putra selaku HRD PT. BSS menyampaikan alasan pihak perusahaan tidak memberikan hak para pekerja dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja.

“Ini salah satu bukti juga kalau perusahaan tidak professional, seharusnya kalau ada dugaan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran baik secara admintrasi maupun rana pidana, silahkan lakukan pembuktian dulu sesuai ketentuan hukum, jangan atas persoalan ini menjadi alasan perusahaan untuk tidak memberikan hak – hak para pekerja”, tegas Aryono.

Lanjut Aryono, pihaknya mengatui kalau saat ini kliennya sudah dilaporkan ke Polda Kaltara oleh pihak perusahaan dengan beberapa sangkaan, namun hingga saat ini pihaknya belum juga mendapatkan undangan klarifikasi atau surat panggilan dari pihak kepolisian.

“Laporan atas nama klien kami sudah masuk ke Polda Kaltara, informasi yang kami terima saat ini terkait adanya dugaan penggelapan oleh klien kami, termasuk tuduhan pemufakatan jahat untuk menghancurkan perusahaan, silahkan itu hak perusahaan, kami juga sudah mempersiapakan sanggahan sesuai dengan fakta dan bukti – bukti yang kami punya. Untuk diketahui kami dari tim kuasa hukum juga sudah melaporkan Direktur Utama PT. BSS ke pihak Polisi pada 24 Agustus lalu, terkait beberapa materi yang berpotensi pada pidana”, bebernya.

Terkait dengan kejadian ini, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah, kabupaten maupun provinsi bahkan dari kementrian bisa mengevaluasi kembali ijin – ijin dari PT. BSS, menurutnya perusahaan yang mengambil sumber daya alam di Bulungan atau Kalimantan Utara, diharapkan juga mampu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat dan tentunya tetap menjaga kondusifitas daerah.

“Ini harapan kami, jangan sampai perusahaan – perusahaan yang menjalankan akitifitasnya di Bumi Benuanta datang hanya menimbulkan persoalan sosial dimasyarakat, jangan membuat gaduh dan tidak mampu menjaga kondusifitas daerah, mudah – mudahan pemerintah bisa segera hadir dalam permasalahan ini”, kata Aryo.

Begitu juga dengan laporan ke pihak kepolisian, pihaknya berharap agar dalam proses penanganan yang dilakukan oleh pihak polisi tetap professional, berimbang dan transparan sehingga proses hukum yang nantinya berjalan betul – betul menemukan rasa keadilan untuk para pekerja, tambahnya.

Sementara pihak perusahaan PT. BSS saat dikonfirmasi terkait alasan menolak memberikan hak – hak para pekerja dan adanya pelaporannya ke polisi, melalui Chat Wastapp, Nova Putra selaku HRD mengatakan pihaknya saat ini tidak bisa memberikan keterangan.

“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan ya Pak, terima kasih”, ucapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini pihak Distransnaker Bulungan belum menerima data laporan dari PT. BSS terkait dengan data resmi berapa pekerja yang sudah di PHK.

“Hingga saat ini PT. BSS tidak ada melapor, yang diserahkan hanya surat PKWT untuk bahan perhitungan hak yang diterima pekerja”, ujar Ainin Fidiyah selaku mediator. (rdk)

Read Previous

Distransnaker Anjurkan PT. BSS Membayar Hak Para Pekerja.

Read Next

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Kehormatan/Courtessy Call Komandan Lantamal XIII di Mako Polda Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!