TANJUNG SELOR,LENSAKU.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, menerima permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD Tanggal 12 Juli 2023.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTTUN Banjarmasin yang dipimpin Ketua Edi Firmansyah, memutus untuk menerima permohonan Gubernur Kalimantan Utara sebagai pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD.
Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin juga menyatakan gugatan Datu Iman Suramenggala sebagai Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000
Untuk diketahui bersama, duduk perkara kasus ini adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD yang telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 dengan dihadiri secara elektronik oleh Pembanding/semula Tergugat dan Terbanding/semula Penggugat.
Gubernur Kaltara melalui kuasa hukumnya Adv. Sadik Gani telah mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 13 Juli 2023 sesuai Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Gubernur Kaltara melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding tanggal 20 Juli 2023 yang mengemukakan dalam memori bandingnya pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.
Selanjutnya, memori banding Gubernur Kaltara telah disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan kepada pihak lawan. Datu Iman Suramenggala sebagai Terbanding/semula Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan kontra memori banding tanggal 25 Juli 2023 yang mengemukakan dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya membantah dalil-dalil dalam memori banding tersebut. (rdk)