Lensaku.ID – Danone Aqua diketahui telah memasarkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis kemasan galon Polyethylene Terephthalate atau PET (Kode 1) di beberapa wilayah tertentu. Umumnya, galon PET dikenal sebagai galon sekali pakai yang bebas dari Bisfenol A (BPA). Sedangkan, kemasan Aqua yang selama ini lebih dikenal masyarakat yakni galon polycarbonate (PC) yang disebut rentan mengandung BPA.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberlakukan aturan pelabelan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) dengan label BPA. Adapun hal tersebut tertera dalam Peraturan BPOM No. 20/2023 sebagai revisi dari PerBPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan tersebut mengundang pro-kontra di tengah pelaku usaha. Sebab, masyarakat semakin ‘melek’ dan beralih ke penggunaan galon sekali pakai berjenis PET yang dinilai lebih aman untuk kesehatan.
Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan Aqua kemasan galon PET telah dirilis sejak 2019 di beberapa wilayah tertentu sebagai bagian dari strategi dan inovasi bisnis. Namun, galon PET tetap digunakan dengan sistem GGU. “Untuk kemasan galon Aqua (baik PC maupun PET), kami menerapkan sistem guna ulang (bukan sekali pakai) yang disanitasi,” kata Arif kepada Bisnis, Jumat (20/10/2023).
Kendati galon PET yang dirilis dapat digunakan secara berulang, dia memastikan bahwa pengemasan Aqua PET telah sesuai standar keamanan pangan industri untuk memastikan kualitas dan keamanan sejak diproduksi hingga dikonsumsi.
Dia menjelaskan, kini Aqua telah menggunakan beragam jenis kemasan yang diperbolehkan oleh peraturan BPOM termasuk plastik PC/ Polycarbonate (kode 7), PET/Polyethylene Terephthalate (kode 1), PP/ Polypropylene (kode 5), dan rPET/recycledPETdan kemasan botol kaca. “Selama sesuai aturan dan ada izin edarnya semua produk dalam aneka kemasan ini aman dikonsumsi,” ujarnya.
Pihaknya juga memastikan produk Aqua dengan kemasan PC/PET atau lainnya aman mulai dari sumber hingga proses produksinya, termasuk kemasan yang digunakan karena memiliki standar keamanan pangan yang tinggi. “Kami selalu melakukan pengawasan secara berkala baik secara internal maupun eksternal, serta telah memenuhi seluruh persyaratan Pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan SNI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenperin, pada tahun 2021 ada sekitar 880 juta galon isi ulang yang beredar dengan nilai investasi produk mencapai Rp30,8 truliun. Apabila pelaku usaha dipaksa beralih ke galon sekali pakai, maka nilai investasi akan membengkak menjadi Rp51 triliun. Secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK, di mana 69 persen dikemas dalam galon guna ulang.