Lensaku.ID – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui website resminya tegas menyatakan adanya informasi ‘Hoaks”, yang ditujukan untuk memfitnah produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan nasional dengan merek “Le Minerale”. Hoaks Le Minerale produk pro Israel sengaja disebar dua influencer media sosial dengan menuding Le Minerale sebagai produk merek asing dan terkait Israel.
Hoaks ini sebelumnya sengaja disebarkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi/@HusinShihab, dan akun milik Jhon Sitorus/@Miduk17, melalui platform media sosial X/Twitter, yang kemudian dikutip oleh beberapa media tanpa klarifikasi.
Faktanya, AMDK Le Minerale adalah seratus persen produk dalam negeri yang kantor pusatnya pun di Indonesia, bukan di luar negeri, apalagi di Israel.
“PT. Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan ‘Le Minerale’ membantah isu yang beredar di media sosial tersebut,” demikian bantahan di situs web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks yang menyasar perusahaan swasta: https://cekhoaks.aduankonten.id/view/11227.
“PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel,” demikian paparan di situs web tersebut.
Pihak PT. Tirta Fresindo Jaya sendiri membantah keras ujaran serampangan yang sengaja disebarkan oleh Ketua Cyber Indonesia tersebut.
“Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia,” kata Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, dalam keterangan resminya.
Bahkan, kata Febri menambahkan, “Kantor-kantor perwakilan dagang perusahaan kami di luar negeri, pada jabatan manajerial ke atas dan posisi strategis diisi oleh kalangan profesional berkewarganegaraan Indonesia.”
Febri mengatakan, akibat perkembangan situasi politik internasional perang Israel terhadap Palestina, telah berkembang berbagai informasi yang menyesatkan di masyarakat, khususnya mengenai produk-produk yang dianggap berkaitan dengan negara Israel.
Menurut Febri, produk AMDK Le Minerale juga terkena dampak serangan hoaks, dituding sebagai produk asing yang terafiliasi dengan Israel.
“Hal tersebut merupakan bentuk disinformasi atau hoaks yang diinformasikan oleh akun media sosial X/Twitter,” katanya.
Dua akun di media sosial X/Twitter yang paling aktif menyebarkan hoaks tentang produk AMDK Le Minerale adalah akun milik Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi/@HusinShihab dan akun milik Jhon Sitorus/@Miduk17. Keduanya terang-terangan menyebar disinformasi yang menyebutkan Le Minerale adalah merek milik asing yang dipromosikan sebagai produk lokal dan perusahaan induknya beroperasi di Israel.
“Informasi hoaks atau disinformasi tersebut bahkan telah menjadi sumber berita, menyebar dan diberitakan oleh berbagai berita media online tanpa klarifikasi kami,” kata Febri.
Febri mengatakan, sejauh ini bantahan dan klarifikasi sudah dilakukan pihaknya dan sudah diberitakan melalui beberapa media nasional. Hal ini penting dilakukan, karena masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah termakan hoaks dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, karena Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) : “Perbuatan Yang Dilarang diantaranya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”;
Pasal 45A Ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
UU ITE ini juga diperkuat ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan secara tegas: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Jadi, “Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri.