Tanjung Selor, Lensaku.id – DPRD Bulungan melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi yang diperoleh dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Peluang ini didukung oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Anggota DPRD Bulungan, Mustafah mengatakan, pemberi kerja wajib untuk melengkapi dokumen perencanaan penggunaan TKA (RPTKA) dan membayar retribusi kepada Pemda. Penerimaan retribusi ini nantinya akan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pembinaan, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
Mustafah menyoroti pentingnya peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bulungan untuk memastikan penerapan perda dan peraturan terkait TKA dengan benar. Disamping melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja, Disnakertrans Bulungan juga perlu menerapkan pengawasan yang optimal terhadap penggunaan TKA serta memungut retribusi secara optimal.
“Kami meminta kerja sama yang erat antar Disnakertrans Bulungan dengan instansi terkait lainnya untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari TKA. Penerimaan ini menjadi sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penerimaan retribusi TKA akan diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan kerja. Alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan ini akan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara optimal memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bulungan dan peran aktif Disnaker Bulungan serta instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan hal ini tercapai. (rdk2)