MALINAU, LENSAKU – Balap liar yang kerap meresahkan warga Kabupaten Malinau kini sudah mendapatkan tindakan dari Satlantas Polres Malinau.
Ada 14 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan tidak memenuhi standart keselamatan berlalulintas kini sudah diamankan dan para pelaku balapan liar diberikan sanksi tilang.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Lantas IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, mengatakan, pihaknya mengamankan sepeda motor tersebut, karena adanya laporan warga terkait aksi balapan liar yang terjadi di area pusat pemerintahan.
“Menyusul adanya laporan dari warga terkait maraknya balapan liar di area tersebut, patroli intensif kita lakukan ” ucap IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum.
Selain mengamakan sepeda motor, Satlantas Polres Malinau juga memberikan sanksi tilang dan memberikan pembinaan kepada para pelaku balapanan liar.
“Jadi tidak hanya fokus pada penindakan, juga edukasi kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.
Kasat Lantas turut mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya.
Sementara itu, Satlantas Polres Malinau akan terus meningkatkan patroli blue light dan razia di lokasi-lokasi rawan balapan liar. (rdk).