• Senin, 27 Oktober 2025

Juliet Kristianto Liu Dkk Berulang Ajukan Prapid, Dinilai Upaya Ulur Proses Hukum

TANJUNG SELOR – Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu dkk bersama kuasa hukumnya tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Permohonan itu diajukan berturut-turut sejak 1 Agustus 2025, 26 Agustus 2025 dan 11 September. Kemudian, 22 September digelar sidang perdana dan 29 September untuk sidang kedua.

Namun, dari tiga permohonan tersebut, dua kali dicabut sendiri oleh pihak Juliet dkk setelah melewati satu hingga tiga kali persidangan. Dan permohonan prapid oleh Juliet Kristianto Liu dkk diajukan kembali 21 September 2025 dan telah disidangkan pertama 22 September 2025 dan sidang kedua 29 September. Meskipun pada saat pengajuan sidang prapid 21 September 2025, berkas perkara Juliet Kristianto Liu dkk dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan

Padahal, setelah P21 ditetapkan, seharusnya penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II). Kalau sudah P21, penyidik wajib serahkan tersangka. Jadi prapid yang diajukan pasca-P21 lebih bernuansa taktis ketimbang substansial.

Sebagai catatan, Juliet Kristianto Liu sebelumnya sempat masuk daftar buronan interpol dan telah ditangkap di Bandara Changi Singapura oleh Interpol Divhubinterpol Perusahaannya, PT PMJ juga telah divonis bersalah melakukan penambangan tanpa izin di koridor milik negara dan IUP/IPPKH PT MBJ oleh PN Tanjung Selor. Diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Kaltara

Hakim menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ, direktur dan KTT PMJ. Seperti diketahui, aktivitas penambangan ilegal seperti ini pun menjadi perhatian Presiden. Apalagi dalam kasus ini terdapat kerugian negara.

Dengan kondisi tersebut, publik menilai rangkaian prapid Juliet Kristianto Liu dkk lebih sebagai manuver hukum untuk menunda proses pelimpahan tahap II. Apalagi perseroan sudah terbukti bersalah, perorangan yang menjadi penentu, pemutus dan penggerak, terus berupaya untuk lepas dari jerat hukum.

Untuk itu, pengadilan harus bertindak tegas dalam kasus ini. Mengingat, selain kasus penambangan illegal dan kerusakan lingkungan. PT PMJ juga memiliki catatan hitam akibat terjadi longsor yang mengakibatkan tiga korban jiwa dan satu orang hingga kini belum ditemukan.

Pasalnya, Prapid bukan penghalang mutlak bagi penuntutan, tetapi bisa jadi alat untuk mengulur waktu dalam kasus ini.

Read Previous

Jelang PORKAB II Bulungan 2025; Dilepas Camat, Kontingen Kecamatan Mulai Persiapan

Read Next

Dana CSR untuk Datangkan Artis di Irau Malinau? Apa itu CSR?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!