• Senin, 27 Oktober 2025

Tersus Ilegal Rugikan Negara, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas

NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, S.H., M.H., C.La, mendesak aparat berwenang segera menindak tegas aktivitas terminal khusus (Tersus) dan dermaga swasta yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik.

Ia menilai praktik tersus bodong tersebut merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Syahbandar, KSOP dan UPP Sebatik harus mengambil sikap tegas menghentikan seluruh kegiatan operasional bongkar muat di Tersus yang tidak memiliki izin pembangunan maupun izin operasional,” tegas Andi Mulyono.

Menurutnya, kegiatan ilegal di pelabuhan dan terminal khusus swasta menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari retribusi dan pajak. Karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan ikut turun tangan mengusut dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan tersebut.
“Aparat penegak hukum harus berani menegakkan aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga potensi tindak pidana karena merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Andi menilai, maraknya perusahaan pengelola Tersus tanpa izin berpotensi mengganggu iklim investasi di Nunukan dan Sebatik. Sebab, perusahaan resmi yang sudah mengantongi izin dan menempuh prosedur panjang harus bersaing dengan pelaku usaha ilegal yang tidak tunduk pada regulasi.
“Ini bentuk ketidakadilan. Pengusaha resmi membayar izin, memenuhi syarat AMDAL dan biaya besar, sementara yang bodong bebas beroperasi. Ini merusak sistem investasi yang sehat,” ungkapnya.

Politisi bergelar Doktor Hukum itu menjelaskan, izin Tersus memiliki fungsi penting sebagai bentuk legal standing perusahaan, termasuk menentukan lokasi usaha, kelayakan operasional, dan dampak terhadap lingkungan.
“Perizinan itu bukan formalitas. Dari situlah diuji apakah usaha itu layak, aman, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Andi juga menyoroti potensi pelanggaran batas negara akibat lemahnya pengawasan aktivitas bongkar muat di terminal tanpa izin, khususnya di wilayah perbatasan Sebatik.
“Kita tahu, di Sebatik sering terjadi keluar-masuk produk antara Malaysia dan Indonesia. Kalau terminalnya ilegal, ini rawan penyelundupan dan bisa mencederai kedaulatan negara,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia pun mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi investasi yang sah, terutama bagi pengusaha yang sudah mematuhi regulasi dan beroperasi secara resmi.
“Saya mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada pengusaha legal. Jangan sampai yang ilegal malah dibiarkan,” kata Ketua Komisi I itu.

Andi menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh aktivitas perusahaan wajib beroperasi sesuai koridor hukum. “Negara ini punya aturan. Kalau semua dibiarkan tanpa izin, kita akan kehilangan wibawa hukum,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pengusaha pengelola Tersus, aparat penegak hukum, dan lembaga perizinan terkait untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Kami akan panggil semua pihak terkait. Ini harus dibenahi agar investasi di Nunukan dan Sebatik tumbuh sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (rdk)

Read Previous

Bisnis Gelap di Balik Dermaga Bodong Sebatik: Hanya Dua Perusahaan Kantongi Izin

Read Next

Penampilan Slank di IRAU Malinau Hipnotis Puluhan Ribu Penonton

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!