TANJUNG SELOR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, optimistis, pemerintah pusat tidak akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). “Insya Allah laporan kita sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Sehingga terhindar dari penundaan DAU sebesar 35 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto belum lama ini.
Laporan tersebut, kata Denny sudah disampaikan melalui surat resmi Pemprov Kaltara kepada Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan pekan lalu. Saat ini laporan refocussing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 sedang dievaluasi. “Insya Allah DAU Kaltara penyalurannya kembali normal,” ulas Denny.
Pada siaran pers Kemenkeu, penerapan PMK 35 tersebut cukup dibilang fleksibel. Artinya, jika daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi rasionalisasi 50 persen untuk belanja barang dan jasa maupun belanja modal, ada keringanan untuk melakukan rasionalisasi sebesar 35 persen untuk akumulasi belanja barang dan jasa maupun belanja modal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. “Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Sri Mulyani.
Atas catatan ini, Sri Mulyani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, di mana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU. “Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran daerah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk menangani dampak pandemi corona. Untuk itu, laporan penyesuaian ini sebenarnya dibutuhkan secara cepat.
Apalagi, pembahasan laporan penyesuaian sudah sering disinggung dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pemerintah daerah. Kebijakan realokasi dan refocusing pun sudah diumumkan sejak April lalu.