TANJUNG SELOR – Aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) harus tersertifikasi. Karenanya, Pemprov Kaltara akan segera membentuk tim gabungan yang akan menata aset-aset yang dimiliki pemprov.
Ini sesuai dengan rekomendasi dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat bersama Pemprov Kaltara saat video conference di Kantor Gabungan Dinas Pemprov Kaltara lt 5, Kamis (11/6). Turut hadir pula pemerintah kabupaten/kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltara.
Sekretaris Provinsi (Sekprov), H Suriansyah mengatakan, tim inti penataan aset akan melibatkan kantor BPN. “Melibatkan BPN karena aset berupa tanah, sertifikasinya dilaksanakan oleh kantor BPN. Kita akan libatkan semua kantor BPN di kabupaten/kota,” ugkapnya.
Sekprov berharap beberapa aset atau bilang tanah sudah dapat disertifikatkan pada tahun 2020. “Tadi BPN juga sudah meminta pemprov dalam waktu 2 minggu ini dapat duduk bersama dalam rangka menyusun rencana aksi percepatan penataan aset daerah,” jelasnya.
Selain tim gabungan dari Pemprov, sekprov juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk timnya sendiri. “Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk tim gabungan dengan BPN di wilayah mereka untuk penataan aset pemda,” tutupnya.