Karyawan Terdampak Covid-19 Diimbau Diperkerjakan Kembali
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) akan menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Kaltara terkait kesiapan kawasan industri beroperasi jelang penerapan normal baru atau new normal