TANJUNG SELOR – LENSAKU ID – Sehubungan dengan maraknya penyebaran covid-19, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bbupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka gelaran pilkada serentak di 270 daerah mengalami penundaan, termasuk di antaranya Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.
Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami membenarkan hal tersebut, ia mengatakan ada 4 agenda yang tertunda antara lain, pelantikan PPS, Coklit, verifikasi syarat dukungan perseorangan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan PPDP.
“Namun di satu wilayah Provinsi Kaltara yakni kabupaten nunukan tetap melakukan pelantikan PPS, dengan memperhatikan langkah-langkah strategis diantaranya menyediakan hand sanitizer, melakukan pembatasan serta tidak melakukan salam-salaman, agar lebih aman dengan tidak mengumpulkan banyak massa”, tambahnya.