Tarakan – Lensaku.id. Masyarakat Kota Tarakan dihebohkan dengan adanya kabar tentang Kepala Kantor Pajak Kota Tarakan yang positif covid-19. Dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. Juru bicara Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, melalui press release yang diadakan di kantor Dinas Kesehatan Tarakan pada (23/3/2020). Membenarkan terkait berita tersebut.
“Salah satu pejabat KPP Pratama Tarakan, positif covid-19 saat berada di Jakarta sekitar 2 minggu yang lalu, akibat kontak langsung dengan saudara kandung yang juga terinfeksi, dan saat ini masih menjalani perawatan di Jakarta.” ujarnya.
Namun kabar yang beredar bahwa penutupan Kantor Pajak Kota Tarakan dikarenakan adanya salah satu pejabat yang positif covid-19 itu tidaklah benar. Ia menyatakan bahwa “penutupan Kantor Pajak Kota Tarakan dilakukan sesuai dengan arahan dari pusat yang berlaku untuk seluruh KPP Pratama di Indonesia, dan sebelum kasus ini terjadi.” Terangnya.
Tìm Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Tarakan juga langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus Covid-19 di KPP, dengan melakukan pendataan dan screening bagi pegawai serta dilakukan pelacakan kontak tracing selama di Tarakan.