Tanjung Selor – Lensaku.id. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara pada (24/3/2020) mengeluarkan press release terkait himbauan tentang mengurangi aktivitas ibadah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang guna mencegah covid-19.
Hal ini dilakukan demi turut serta dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara, H. SURIANSYAH. S.Ag., M.Pd menyatakan bahwa untuk saat ini seluruh pihak baik dari tokoh dan pemuka agama agar bersama-sama membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan agar tidak melakukan resepsi terlebih dahulu “silahkan menlaksanakan akad nikah dengan orang seminimal mungkin, namun untuk resepsi yang mengundang banyak orang sebaiknya ditunda dulu sampai wabah covid-19 selesai” terangnya, hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, maklumat Kapolri, surat edaran Kementerian Agama RI dan surat edaran Gubernur Kaltara”. ujarnya.
Kementrian Agama Provinsi Kaltara, selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemuka agama yang ada di Provinsi Kaltara untuk mengurangi adanya pertemuan yang mengumpulkan orang banyak. Selain itu ia juga menegaskan bahwa pegawai yang ada dibawah naungan kementerian agama, jika mengabaikan terkait himbauan ini maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang ada.