• Jumat, 22 November 2024

Bank Kaltimtara Tunggu Aturan Dari Pusat Untuk Relaksasi Kredit

Tanjung Selor – Lensaku.id . Wabah corona yang terus menyebar dan belum dapat di kendalikan berimbas pada perekonomian masyarakat.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, meminta Otoritas jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah 10 miliar,  juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.

Sehubungan dengan hal tersebut  pemerintah pun akan memberikan kelonggaran kredit baik yang di berikan oleh perbankan ataupun industri keuangan non bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

Berdasarkan dari hal tersebut Muhammad Ali selaku kepala Pimpinan Cabang Bank Kaltimtara Kabupaten Bulungan menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak Bank Kaltimtara

Namun Ali menyampaikan saat ini belum bisa mengolah kategori seperti apa yang akan diberikan kelonggaran bagi pengusaha yang melakukan kredit, sementara Bank Kaltimtara menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Read Previous

Penyemprotan Disinfektan Oleh AWC Sat. Brimob Polda Kaltara

Read Next

Telur Rebus Tangkal Corona, Diskominfo Kaltara : Waspada Berita Hoax

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!