Bank Kaltimtara Tunggu Aturan Dari Pusat Untuk Relaksasi Kredit

Tanjung Selor – Lensaku.id . Wabah corona yang terus menyebar dan belum dapat di kendalikan berimbas pada perekonomian masyarakat.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, meminta Otoritas jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah 10 miliar,  juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit.

Baca juga:  Kehadiran Immanuel Ebenezer Di Kaltara, Diharapkan Menjadi Sepirit Baru Untuk Perubahan

Sehubungan dengan hal tersebut  pemerintah pun akan memberikan kelonggaran kredit baik yang di berikan oleh perbankan ataupun industri keuangan non bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

Berdasarkan dari hal tersebut Muhammad Ali selaku kepala Pimpinan Cabang Bank Kaltimtara Kabupaten Bulungan menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak Bank Kaltimtara

Baca juga:  Sekretaris DPC Gerindra Bulungan Sambut Baik Hadirnya Prabowo Mania 08

Namun Ali menyampaikan saat ini belum bisa mengolah kategori seperti apa yang akan diberikan kelonggaran bagi pengusaha yang melakukan kredit, sementara Bank Kaltimtara menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Bagikan: