Tanjung Selor – Lensaku.id. Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menjanjikan kemudahan kredit selama masa darurat penanganan covid-19.
Masyarakat yang menjalankan usaha UMKM dan terganggu penghasilannya akibat dampak covid-19, di beri kemudahan dalam melakukan pembayaran kredit, kebijakan ini dikeluarkan akibat banyaknya keluhan masyarakat Indonesia yang terganggu penghasilannya karena keputusan Pemerintah yang mengharuskan warganya membatasi aktivitas diluar rumah.
Febi, salah satu pimpinan penyedia layanan kredit di Kabupaten Bulungan membenarkan terkait kebijakan tersebut. Namun perlu di pahami bahwa kebijakan itu bukan untuk meniadakan pembayaran melainkan untuk kemudahan dalam metode peringanan dan perpanjangan waktu saja
“Banyaknya kesalah pahaman yang di tangkap oleh masyarakat seperti penundaan atau tidak membayar sama sekali, ini harus diluruskan.” Terangnya.
Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk semua warga , kebijakan ini memiliki persyaratan seperti. Hanya untuk masyarakat yang penghasilannya tergganggu akibat wabah covid-19, dan masyarakat pelaku UMKM.
Kebijakan dari Pemerintah terkait pemberian kelonggaran kredit kepada masyarakat dapat diaskes melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), hal ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi akibat covid-19.