• Sabtu, 27 Juli 2024

Nu dan Muhammadiyah Sepakati Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan.

Tanjung Selor, Lensaku id – Bulan suci ramadhan tinggal menghitungan hari, namun semarak Ramadhan tahun ini terganggu dengan adanya penyebaran virus Corona, mengenai hal tersebut Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah ramadhan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriah di rumah dan menghindari perkumpulan massa diantaranya sholat berjamaah, buka puasa bersama dan lain sebagainya.

Surat edaran tersebut di maksudkan untuk memberikan panduan ibadah sesuai dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim dari resiko penularan covid -19.

Senada dengan hal tersebut, dua organisasi besar Islam di Kaltara seperti NU dan Muhammadiyah sepakat dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, kedua organisasi ini siap mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemic covid -19.

Read Previous

“Lawan Corona” Sebagian Besar Masjid di Kaltara Sudah Jalankan Himbauan Pemerintah

Read Next

Si jago merah mengamuk, kali ini di Kabupaten Bulungan KM 4

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular