• Jumat, 22 November 2024

14 Laporan Aduan Masuk di SP4N-LAPOR!

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Biro Organisasi Setprov Kaltara mengikuti rapat koordinasi melalui video conference yang digelar oleh Kementerian PANRB. Rapat secara virtual tersebut membahas hasil tindak lanjut Pemerintah Provinsi dalam penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau SP4N-LAPOR! Tahun 2019.

Sesuai informasi, dari total 14 jumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di Pemprov Kaltara, delapan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti. Sementara 6 laporan lainnya masih dalam proses. “SPAN-LAPOR! sendiri merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan via SMS 1708 dan website www.lapor.go.id. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltara, Abdul Madjid saat melakukan Video Conference didepan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB,” kata Abdul Madjid, kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltara, Selasa (28/4).

Abdul Madjid mengungkapkan, selain menyampaikan laporan hasil tindak lanjut pemantauan SP4N-LAPOR!, dalam rapat tersebut juga disampaikan 4 poin kepada Deputi Perumusanan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik, Kemen PAN-RB bapak Dr Muhammad Imanuddin.

Keempat poin tersebut, pertama dilaporkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltara telah memiliki Surat Keputusan (SK) tim pengelola pengaduan dan petugas admin administrator SP4N-LAPOR!. Kedua, telah melaksanakan pendampingan dan juga sosialisasi bersama kabupaten/kota pada tanggal 3-4 Maret 2020 lalu. Di mana saat itu situasi masih berjalan normal belum ada pembatasan di daerah akibat pandemi Covid-19.

Kemudian poin ketiga, dilaporkan bahwa dari dari 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kami sudah surati. Empat di antaranya telah melakukan tindak lanjut menyelesaikan laporan/menjawab sesuai laporan. Dan 5 OPD dalam tahap penyelesaian. Lalu yang keempat, dalam telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media online maupun pencetakan spanduk/banner yang akan kami tempati di pintu-pintu masuk dinas agar diketahui banyak masyarakat.

Abdul Madjid menambahkan, dalam kesempatan dilaporkan juga kendala dalam pelaksanaan pemantauan SP4N-LAPOR! di daerah. Salah satunya terkait jaringan komunikasi. “Kita tahu kondisi Kaltara yang secara geografis jarak antar daerah satu ke daerah lain cukup berjauhan, apalagi di daerah perbatasan yang masih memiliki titik blankspot. Sehingga itu perlu diperbaiki lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Cara lapornya, Via SMS ke 1708 dengan format LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan. Atau langsung via website LAPOR www.lapor.go.id.

Sementara itu, kegiatan serupa juga Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqra Ramadhan. Kali ini, melakukan video conference dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, terkait kepulangan WNI/PMI/ABK dari luar negeri di Ruang Vicon Diskominfo, Selasa (28/4).

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra menyampaikan, dalam vicon ini, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya, informasi kedatangan PMI/ABK, penanganan saat datang, Persiapan sebelum PMI kembali ke daerah asal, mobilisasi ke daerah asal dan isu – isu mengenai bansos dan kartu pra kerja. (humas)

Read Previous

Penanganan Covid-19 di Kaltara akan Dievaluasi

Read Next

Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan!!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!