• Sabtu, 27 Juli 2024

Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan!!

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) telah mengeluarkan peraturan larangan mudik transportasi laut, darat, udara dan kereta api (KA) 2020 untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Taupan Madjid, perlu untuk diketahui, dalam aturan sudah jelas dikatakan pelarangan mudik, artinya hanya melakukan penyekatan dan pembatasan, bukan penutupan. Seperti disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2,3) Permenhub No. 25 Tahun 2020, larangan sementara dimaksud dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan covid-19.

 

Termasuk larangan mudik menggunakan jalur transportasi udara, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi nasional. Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian operasional angkutan cargo (kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, pangan). Jadi pelayanan di terminal, pelabuhan maupun Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Sebenarnya peraturan ini menghimbau masyarakat agar tidak mudik, bukan penutupan apalagi sampai menutup akses masuk dan ke keluar daerah. Hanya dilakukan penyekatan dan pembatasan,” kata Taupan saat ditemui di kantornya, Selasa (28/4).

 

“Di Kaltara sendiri, baru ada satu daerah yang statusnya sebagai PSBB. Sementara untuk zona merah, penetapannya dilakukan oleh Gugus Tugas Pusat. Apakah indikator zona merah itu mengarah pada daerah yang masuk dalam kategori transmisi lokal, itu yang masih kita diskusikan bersama dengan Tim Gugus Tugas Kaltara,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, menindaklanjuti larangan mudik ini juga telah dilakukan rapat daring bersama yang diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi  Daerah (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kasatlantas Polres serta Dishub Kabupaten/Kota se-Kaltara. Dimana sudah ada beberapa tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot bekerjama dengan Polres. Diantaranya dengan membuat posko dan titik check point di beberapa lokasi vital seperti pelabuhan, bandara dan akses masuk darat.

 

“Menerjemahkan peraturan larangan mudik tahun 2020, tentu kembali kepada kebijakan Dr H Irianto Lambrie selaku Ketua Gugus Tugas Kaltara. Apakah peraturan ini langsung dijalankan atau ada turunnya menuggu arahan Ketua Gugus Tugas Kaltara. Tidak bisa langsung, karena sifatnya provinsi,” tutupnya. (humas)

Read Previous

14 Laporan Aduan Masuk di SP4N-LAPOR!

Read Next

Demarkasi Manusia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular