• Jumat, 22 November 2024

Pelaksanaan PPDB Tunggu Hasil Rakor LPMP Kaltara

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Atau dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam pelaksanaan PPDB 2020, tentu bakal sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Mengingat kondisi pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19). Seperti diketahui, pelaksanaan PPDB bagi sekolah di perkotaan akan menggunakan daring online. Sementara pada daerah 3 T, PPDB dilaksanakan dengan cara mendaftar ke sekolah dengan tetap mengikuti mekanisme protokol kesehatan Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara Firmanannur mengatakan, terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, untuk semua daerah termasuk Kaltara sedang dalam proses persiapan.

“InsyaAllah pada minggu ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi virtual meeting tentang PPDB oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kaltara bersama kabupaten/kota se-kaltara. Sehingga, setelah rapat koordinasi ini selesai barulah pelaksanaan PPDB 2020/2021 akan diatur, disesuaikan dengan melihat kondisi daerah masing-masing,” kata Firman.
Dijelaskan, dalam Permendikud No. 44/2019, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. “Afirmasi masih disini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dengan syarat keikutasertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelas Firman.
Selain itu, Permendikbud juga mengatur jalur prestasi. Artinya, jika masih terdapat kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. Dengan ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah (UN) atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota. “Untuk itu, setelah rakor LPMP Provinsi bersama kabupaten/kota se-Kaltara selesai dilakukan, segera kami susun Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB di Kaltara,” ungkap Firman.

PERPANJANGAN BELAJAR DI RUMAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan memperpanjang kegiatan belajar dan mengajar di rumah hingga akhir tahun 2020. Hal ini, mengantisipasi andai virus Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun ini.
Firman mengatakan, terkait hal ini Disdikbud belum mendapatkan edaran resmi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai perpanjangan belajar di rumah hingga akhir tahun 2020.
Perpanjangan masa belajar dari rumah terkait resiko penularan infeksi covid-19 pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB masih terus dilakukan sementara waktu. Ini disesuaikan dengan kalender pendidikan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara. “Memang benar adanya informasi tersebut, hanya saja itu kan baru rencana. Antisipasi jika pandemi covid-19 masih belum berakhir. Kemendikbud sendiri masih menyiapkan skenarionya, jadi kita tunggu saja informasi selanjutnya,” kata Firman.
“Karena belum ada edaran resmi dari Kemendikbud, maka kegiatan belajar dari rumah untuk SMA/SMK/SLB di Kaltara masih akan terus diperpanjang setiap dua minggu,” tambahnya.
Saat ini, sesuai SE Gubernur Kaltara No. 045.4/0537/GUB, masa belajar dari rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB diperpanjang selama 12 (dua belas) hari. Terhitung mulai tanggal 20 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, dan tanggal 30 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020.

Read Previous

Rencanakan Rapid Test Massal

Read Next

Gubernur Kaltara Pastikan Pemprov Patuhi Arahan KPK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!